Al-Wajiz, Kitab Zakat
DAFTAR ISI
- Kedudukan Zakat Dalam Agama Islam
- Anjuran Untuk Mengeluarkan Zakat
- Ancaman Bagi Mereka yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat
- Hukum Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakat
- Siapakah yang Wajib Mengeluarkan Zakat
- Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
- Pertama Zakat Emas dan Perak
- Kedua Zakat Perhiasan
- Ketiga Zakat Tanaman dan Buah-Buahan
- Keempat Zakat Hewan Ternak
- Jenis Harta yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat
- Kelima Zakat Harta Karun
- Golongan yang Berhak Menerima Zakat
- Pertama Orang-Orang Fakir
- Kedua Orang-Orang Miskin
- Ketiga Amil Zakat
- Keempat Muallaf (Orang-Orang yang Dilunakkan Hatinya)
- Kelima Budak
- Keenam Orang yang Berhutang
- Ketujuh Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Fiisasabilillah)
- Kedelapan Ibnu Sabil
- Zakat Fithri
- Hukum dan Hikmah Zakat Fithri
- Kepada Siapakah Zakat Fithri Diwajibkan
- Ukuran Zakat Fithri
- Waktu Mengeluarkannya
- Orang yang Berhak Menerimanya
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan salah satu kewajibanya. Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ, شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ, وَإِقَامِ الصَّلاَةِ, وَإيِْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصِيَامِ رَمَضَانَ.
“Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadhan.”[1]
Dan telah disebutkan secara bergandengan dengan shalat dalam delapan puluh dua ayat.
Anjuran Untuk Mengeluarkan Zakat
Allah Ta’ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka dengan guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar lagi Mahamengetahui.” [At-Taubah/9: 103]
Dan juga firman-Nya Ta’ala:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” [Ar-Ruum/30: 39]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/131179-al-wajiz-kitab-zakat.html